***** Visi : Cerdas dan Beretika ***** Misi : Melaksanakan Proses Pembelajaran Yang Berkualitas dan Berbudi Pekerti Yang Luhur *****

Recent Posts

Sabtu, 25 Juni 2016

Posted by smpnergeri1madangsuku2 On 19.20 No comments


Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Bapak ibu guru yang kami hormati, saat ini di sekolah sedang, akan atau tengah dilaksanakan kegiatan Penerimaan Siswa Peserta Didik baru sehingga kita semua tahu hal tersebut menandakan tidak akan lama lagi tahun ajaran baru segera dimulai. Pada awal masuk tentu saja biasanya sekolah melaksanakan kegiatan Masa Orientasi Siswa, Tapi saat ini telah diganti dengan kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran sehingga mulai dari sekarang akan lebih baik bila mempersiapkan segala administrasi yang berhubungan dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan salah satunya adalah materi pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru.

Sahabat guru, Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah - harus berdasarkan permendikbud nomor 18 tahun 2016. Tidak boleh menyalahi aturan karena pada lampiran III Permendikbud tersebut diatas telah dijelaskan mengenai kegiatan dan atribut yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah. Beberapa contoh kegiatan yang tidak diperbolehkan seperti Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu, Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat, Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
Sedangkan atribut yang dilarang adalah menyuruh siswa membawa Tas karung, tas belanja plastik, Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, Aksesoris di kepala yang tidak wajar, Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat serta atribut lainnya.

Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru


Para Pendidik, perlu kita ketahui bersama yang tertuang di dalam Pasal 11. Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah artinya sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian pada tahun pelajaran 2016/2017 nanti seluruh materi kegiatan pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Materi pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru Untuk SD, SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran 2016/2017. Pada permendikbud nomor 18 tahun 2016 ada 3 lampiran penting sebagai pedoman pembuatan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah sebagai berikut

A. Silabus Pengenalan Lingkungan Bagi siswa baru
1. Mengenali Potensi diri Siswa Baru
Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang dimaksud adalah kegiatan wajib dan pilihan. contoh kegiatan wajib yakni Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali, Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua). Sedangkan kegiatan pilihannya yakni Diskusi konseling, Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah dan Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi

2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah, sedangkan kegiatannya

-wajib
Kegiatan pengenalan warga sekolah;
Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
-pilihan
Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar